Jalani Sidang Disertasi Tertutup, Selangkah Lagi Gelar Doktor Ahmad Fatanah
Sepit (sepit.desa.id) : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keruak, Ahmad Fatanah menjalani sidang tertutup disertasi, Senin (8/6/2026). Bertempat di Aula Pascasarjana Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, ujian disertasi tertutup ini dihadiri oleh delapan profesor guru besar.
Dalam sidang ini, bertindak sebagai Ketua sidang Prof. Dr. H. Subhan Abdullah Acim, M.A. Sebagai Sekretaris sidang Prof. Dr. H. Lalu Supriadi Bin Mujib, M.A. Kemudian, Prof. Dr. H. Musawar, M.Ag dan Co Promotor 1 Prof. Dr. H. Abdul Wahid, M.Ag dan Co Promotor 2 Dr. Baiq Ratna Mulhimah, M.H. Adapun sebagai penguji yakni Prof. Dr. H. JM. Muslimin, M.A; Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag; dan Prof. Dr. H. Sainun, M.Ag.
Orang Juga Melihat : Lagi, 42 Disabilitas Terima Bantuan dari Kemensos RI
Ahmad Fatanah menulis disertasi berjudul : Transformasi Konsep Walimatul Urs dan Perubahan Praktik Hukum Islam di Masyarakat Adat Selatan Lombok.
Proses sidang tersebut berlangsung dengan khidmat. Pria asal Dusun Gerumpung ini berhasil mempertahankan hasil risetnya dihadapan dewan penguji dan membuktikan bahwa verifikasi jurnalnya telah memenuhi standar kualifikasi program doktor hukum keluarga islam.
”Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena bisa menyelesaikan ujian ini (sidang disertasi tertutup,red) dengan baik,” ungkap Ahmad Fatanah.
Baca Juga : Pemdes Berikan Insentif Untuk Guru Ngaji dan Pengasuh Tahfiz
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pembimbing dan dewan penguji serta kepada keluarga yang sudah memberikan support untuk bisa menyelesaikan ujian sidang tertutup dengan baik. Dikatakan, setelah ujian sidang tertutup ini, masukan penguji akan segera diperbaiki sebelum ke tahap berikutnya yakni ujian sidang terbuka. Ia berharap, saat ujian sidang terbuka nanti berjalan lancar dan maksimal.
Perlu diketahui, sidang tertutup ini menjadi tahapan penting dalam proses akademik doktoral, sekaligus mencerminkan kontribusi riset akademik terhadap transformasi konsep walimatul Urs dan perubahan praktik hukum islam di masyarakat. (*)
Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.