Berita Desa

Pemdes dan BPD Gelar Rapat Pleno Pengesahan RPJMDes Perubahan 2021-2029

Pemdes dan BPD Gelar Rapat Pleno Pengesahan RPJMDes Perubahan 2021-2029

 

 

 

Sepit (desasepit.web.id): Pemerintah Desa Sepit bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Rapat Pleno pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2021-2029 di Ruang BPD, Senin (21/07/2025). Agenda Rapat Pleno pengesahan RPJMDes Perubahan ini guna menindaklanjuti perubahan regulasi pada Undang-Undang Desa yang baru.

Dalam rapat pleno tersebut, Sekretaris Desa Sepit Muhammad Sulhan Hadi mengatakan, adanya perubahan regulasi tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun secara otomatis terjadi perubahan pada RPJMDes. Hal ini disebabkan karena harus menyesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang mulanya enam tahun menjadi delapan tahun.

”Silahkan diajukan kalau ada program yang sekiranya mendesak dan tidak tercantum di RPJMDes sebelumnya,” terangnya.

 

Orang Juga Melihat :  Musdes RKPDes 2026, Kades Hasmawadi : Jangan Ada Lagi Anggapan Pemdes Tak Bekerja

WhatsApp_Image_2025-07-31_at_12-16-47_5d8358e6_-_Copy 

 

Ditempat yang sama, Ketua BPD Ahmad Busyairi menambahkan pada dasarnya program pada RPJMDes sebelumnya sudah padat. Apalagi masih banyak program tertunda pada tahun 2024 kemarin. ”Saya melihat RPJMDes sekarang ini tidak terlalu mengalami banyak perubahan,” ungkapnya.  

Oleh karena itu dalam Rapat Pleno ini, Ia menekankan lebih memprioritaskan program-program yang tertunda di RKPDes Tahun 2024. Dikatakan, utamakan program-program yang sifatnya mendesak yang bisa ditambahkan di RPJMDes perubahan ini. ”Karena banyak program belum terealisasi, tambahan dua tahun ini menjadikan RPJMDes agak longgar,” tandasnya.

 

Baca Juga : Pemdes Diminta Gunakan " Gigi Empat" Persiapan Desa Cantik

WhatsApp_Image_2025-07-31_at_12-16-46_2a0fbd74_-_Copy  

 

Perlu diketahui, Rapat Pleno Pengesahan RPJMDes Perubahan ini adalah forum yang diselenggarakan untuk membahas, menyepakati, dan mengesahkan perubahan-perubahan yang perlu dilakukan terhadap RPJMDes Tahun 2021-2029. Semua perubahan telah disepakati bersama, sebagai langkah guna memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (Datu Temelak)

 

Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.

 

Beri Komentar