Pengertian Alokasi Dana Desa:
Pengertian Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Pengelolaan Alokasi Dana Desa harus memenuhi beberapa prinsip pengelolaan seperti berikut:
• Setiap kegiatan yang pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip: dari, oleh dan untuk masyarakat.
• Seluruh kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, teknis dan hukum.
• Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
• Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguataan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.
• Alokasi Dana Desa harus dicatat di dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa melalui proses penganggaraan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sejak dinyatakan jumlahnya akan terus ditingkatkan, isu mengenai dana desa terus membesar. Tapi sebelum membaca isu ini lebih luas, ada baiknya Anda tahu apa yang disebut sebagai dana desa. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional. Itulah dana desa yang kini sedang menjadi isu besar di tingkat nasional. Lalu kenapa masalah ini menjadi isu nasional ? Ada beberapa hal yang membuat isu mengenai dana desa meraksasa:
Pertama, dari besaran alias angka dana desa yang direncanakan bakal terus membesar, membuat semua mata beralih ke isu ini. Pemerintah saat ini memang menempatkan pembangunan Indonesia dari pinggiran dan itu berarti adalah desa, sebagai prioritas pembangunan. Jadi, pemerintah sedang sangat support terhadap berbagai perkembangan desa. Ini adalah wacana cukup baru karena sebelumnya, desa dianggap hanya bagian dari struktur di atasnya. Tapi sekarang desa memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri menuju kesejahteraan bagi warganya.
Untuk mendorong desa menjadi desa sejahtera dengan kekuatan swadaya maka pemerintah lantas mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih besar dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desanya itu. Kekuatan desa ini bukan main-main melainkan berpayung UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tahun 2018 ini pemerintah mengalokasikn dana Rp. 60 Triliun, sama dengan 2017 lalu. Rencana mengucurkan Rp. 120 triliun ditunda tahun 2019karena berbagai pertimbangan.
Nah, besarnya dana yang digelontorkan ke desa sekaligus besarnya inilah salahsatu yang membuat isu ini menjadi besar. Siapa yang tidak tertarik dengan tumpukan rupiah? Masalahnya adalah, hingga detik ini bangsa ini masih belum lepas dari cengkeraman korupsi di berbagai level mulai dari dugaan korupsi e-KTP yang sekarang sedang dihadapi Setya Novanto yang penankapannya sangat dramatis itu, deretan Bupati yang digelandang KPK, belum termasuk pejabat lain yang masuk bui gara-gara korupsi.
Dengan fakta banyakya kasus korupsi di kalangan perangkat negara dan ini sama sekali bukan rahasia lagi, bagaimana bisa desa terhindar dari kemungkinan yang sama alias korupsi dana desa? Isu ini terus merebak dan fakta mirisnya, Satgas Dana Desa hingga pertengahan 2017 lalu telah menerima 10.000 lebih aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu lebih dari 200 perangkat desa harus menghadapi meja hijau dan penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa-nya.
Itula berbagai tantangan yang saat ini dihadapi negara terinta ini menuju program membangun kesejahteraan desa. Berbagai tantangan itu pula yang membuat isu dana desa makin kencang berhembus. Akanka dana desa berhasil membangun desa? Jawabannya ada pada keyakinan dan kesungguhan kita sendiri.
Editing By : Agus Adhariadi/Arka Computers